Handjobauditions – Kepolisian Wilayah( Polda) Bali menguak bersandar masalah penentuan terdakwa kepada istri opsir Tentara Nasional LGO4D Indonesia(TNI) bernama Anandira Puspitasari nama lain AP. Polisi menyangkal data yang mengatakan wanita berumur 34 tahun itu jadi terdakwa sebab memecahkan kecurangan suaminya di alat sosial( medsos).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen AvitusPanjaitan menerangkan Anandira diresmikan selaku terdakwa permasalahan penyebaran informasi elektronik tanpa permisi. Beliau mengatakan penyebaran hoaks serta pengungkapan kecurangan yang dicoba Anandira selaku 2 permasalahan yang berlainan.

” Butuh kita tegaskan, kalau ini merupakan 2 kasus yang berlainan. Jadi, informasi terdakwa terpaut asumsi suaminya( main mata) telah ditangani rekan- rekan dari Kodam,” tutur Jansen dikala rapat pers di kantornya, Senin( 15 atau 4 atau 2024).

Dalam permasalahan ini, polisi pula membekuk serta memutuskan terdakwa kepada seseorang kawan Anandira bernama Hari Soelistya Adi. Bagi Jansen, Anandira serta Hari dikabarkan oleh Ramzy Baabud berlaku seperti daya hukum Bianca Allysa. Dikenal, Bianca ialah anak dari Kapolresta Apes Kombes Budi Hermanto.

Bianca mempolisikan Anandira serta Hari dengan dakwaan melaksanakan transmisi, memindahkan sesuatu data elektronik serta atau ataupun akta elektronik kepunyaan orang lain. Bianca, Jansen berbicara, merasa dibebani oleh kedua terdakwa yang unggah fotonya tanpa permisi di akun Instagram

Lewat unggahan itu, kedua terdakwa diucap menarasikan Bianca selaku wanita selingkuhan suami Anandira yang ialah badan kesatuan kesehatan Kodam IX atau Udayana bernama samaran Lettu CKM drg MHA. Bagi Jansen, Bianca serta MHA telah bersahabat semenjak 2010 ataupun saat sebelum Anandira menikah dengan opsir Tentara Nasional Indonesia(TNI) itu.

Kapendam IX atau Udayana Kolonel Inf Agung Udayana pula menerangkan penentuan terdakwa kepada istri salah satu badan Tentara Nasional Indonesia(TNI) itu bukan sebab pengungkapan kecurangan. Baginya, permasalahan yang ditangani Polda Bali itu terpaut penyebaran data dusta nama lain hoaks lewat medsos.

” 2 permasalahan ini berlainan. Jadi tidak dalam satu susunan. Maksudnya bukan semacam yang terdapat serta diviralkan di alat sosial. Framing yang dibangun merupakan sang istri yang memberi tahu kecurangan, kenapa ujungnya jadi terdakwa. Framing ini yang butuh kita luruskan,” tutur Agung.

Agung membetulkan kalau Anandira pula memberi tahu permasalahan kecurangan suaminya ke Polisi Tentara( Pomdam) IX atau Udayana. Beliau membenarkan cara hukum yang menarik badan Tentara Nasional Indonesia(TNI) itu dicoba cocok metode yang legal.

Benar SITUS4D, AP ini membuat pesan informasi aduan atas suaminya yang ialah badan kesatuan kesehatan Pomdam IX atau Udayana atas dakwaan kecurangan,” kata Agung.

” Kedua( permasalahan) merupakan asumsi pelanggaran UU ITE yang dikabarkan oleh korban( Bianca) yang merasa dibebani atas posting- an dari kerabat AP serta rekannya( Hari). Ini kan perihal berlainan. Ia( Anandira) terdakwa di aspek yang lain,( tetapi) ia memberi tahu kecurangan di aspek lain. Ini kita butuh pertegas supaya tidak salah framing,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *